JAKARTA, DISWAY.ID-Tarif angkutan kota (Angkot) di Provinsi DKI Jakarta yang tidak termasuk dalam program JakLingko mengalami kenaikan mulai hari ini, Senin 24 Oktober 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa, tarif angkot yang tidak termasuk dalam program JakLingko naik sebesar 20 persen.
Menurut dia, kenaikan ini ditentukan oleh asosiasi, para pengusaha, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
BACA JUGA:Harga BBM Naik, Sopir Angkot Teriak: Buat Makan Aja Susah!
“Usulan semula Rp 5.000 menjadi Rp 6.000 atau kenaikan 20 persen sudah disetujui,” ucap Syafrin di Monas, Jakarta Pusat.
Sedangkan, Syafrin menegaskan untuk tarif angkot yang masuk dalam program JakLingko tak mengalami kenaikan.
BACA JUGA:Metropod ! Konsep Mobil Angkot Listrik dari MAB yang Siap Jadi Kendaraan Otonom
Artinya, Mikrotrans yang saat ini dikenakan tarif Rp 0 di berbagai rute, tak mengalami perubahan.
“Saat ini 0 rupiah tetap seperti itu tarifnya, demikian juga dengan transjakarta Rp 3.500 tidak ada kenaikan tarif,” kata dia.
Kenaikan tarif angkot ini terjadi akibat imbas dari bertambahnya harga bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi pada September 2022 lalu.
“Sesuai regulasi dalam daerah kami, penetapannya itu oleh asosiasi,” tuturnya.