Diketahui, Menterian Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa penyakit tersebut muncul karena obat sirup yang dikonsumsi oleh anak.
Menurut Kemenkes ada tiga zat kimia berbahaya dari obat bentukan cair atau sirup.
Adapun zat kimia ini terungkap usai pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) atau gagal ginjal diteliti.
BACA JUGA:WhatsApp Eror, Pesan Centang Satu Tapi Terkirim dan Tak Bisa Kirim Pesan ke Grup WA
"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)," jelas Budi, Kamis 20 Oktober 2022.
"Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis sirup," sambungnya.
Dengan adanya kasus itu, Kemenkes kini mengambil langkah konservatif dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu.