Bharada E Bakal Buka-bukaan Soal Penggunaan Pistol Glock 17 Hingga Ferdy Sambo Ikut Menembak saat Pembuktian
Bharada E saat keluar dari ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2022-Foto/Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022, untuk mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum Bharada E menjelaskan, sudah mendengarkan saksi-saksi dari pihak pelapor yaitu dari keluarga Brigadir J.
“Hari ini kita mendengarkan keterangan saksi dari saksi pihak pelapor, dalam hal ini keterangan yang sudah disampaikan ini bedasarkan informasi,” ujar Ronny pada Selasa, 25 Oktober 2022.
BACA JUGA:Bharada E Masuk ke Toilet Sebelum Tembak Brigadir J, Ternyata Lakukan 'Ritual' Ini
Ronny mencatat ada beberapa alat bukti yang lain nanti dia akan buka di persidangan, dan dia sebagai kuasa hukum Bharada E mengapresiasi kedatangan keluarga korban di PN Jaksel untuk memberikan kesaksian.
“Ada beberapa catatan nanti kami diskusikan di persidangan dengan alat bukti yang lain, kita mengapresiasi atas kedatangan keluarga korban dan pengacara yang sudah hadir pada hari ini, semoga kasus ini menjadi terang,” ujarnya.
“Kemudian fakta-fakta lainnya nanti kita uji di agenda pembuktian, kita ada beberapa catatan nanti kita sampaikan dipersidangan,” lanjut Ronny.
Di dalam persidangan nanti ada beberapa catatan yang akan disampaikan termasuk uang yang dijanjikan dan tiga penembak.
BACA JUGA:Momen Haru Bharada E Sungkem Meminta Maaf ke Orang Tua Brigadir J di Ruang Sidang
“Ada beberapa catatan yang perlu kita sampaikan pertama mengenai uang yang dijanjikan pasca penembakan, yaitu dua hari pasca penembakan itu nanti disampaikan di agenda pembuktian dan kita cocokan dengan kesaksian yang lain,” ucapnya.
Menurut kesaksian Bharada E dalam penembakan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo dan Bharada E itu sendiri, nanti dia akan buka alat bukti yang lain untuk memperkuat fakta-fakta persidangan.
“Yang kedua mengenai 3 penembak yang disampaikan, klien kami menyampaikan yang menembak itu adalah Richard Eliezer dan Ferdy Sambo, ini kan permasalahannya adalah alat buktinya kan rusak dan pelurunya rusak, yang diambil oleh timsus sudah beberapa kali rekonstruksi tapi nanti kita buktikan dipersidangan ya,” ujarnya.
“Nanti kita sampaikan di agenda pembuktian, nanti terlihat di situ senjata siapa, peluru siapa kemudian dari labfornya bagaimana nanti kita akan sampaikan,” lanjut Ronny.
BACA JUGA:Agenda Sidang Terdakwa Bharada E Hari Ini: Pemeriksaan 12 Saksi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: