Agenda Sidang Terdakwa Bharada E Hari Ini: Pemeriksaan 12 Saksi
Bharada E di PN Jakarta Selatan.-M. Ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J serta perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebutkan pekan kedua ini sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
BACA JUGA:Persija Tegas Dukung Transformasi Sepak Bola Indonesia
“Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi," kata Djuyamto saat di konfirmasi.
Pada Selasa, 25 Oktober 2022 ini terdapat 12 saksi yang dhadirkan pada sidang lanjutan dan akan dihadiri dari keluarga almarhum Brigadir yosua yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak.
Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Lalu sidang pada hari Rabu, 26 Oktober 2022, sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
BACA JUGA:Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM Hingga Pelaku dan Korban Menikah
Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
Selanjutnya, kata Djuyamto, sidang digelar pada Kamis, 27 Oktober 2022 untuk perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," katanya.
Agenda sidang Pembunuhan Berencana di Duren 3 Jakarta Selatan berlanjut pada Jumat, 28 Oktober 2022 untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: