JAKARTA, DISWAY.ID – Irfan Widyanto salah satu terdakwa yang merintangi kasus pembunuhan Brigadir J. Irfan merupakan salah satu anggota Polisi yang mendapatkan perintah untuk mengganti DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren 3 Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadirkan beberapa saksi dari pelapor salah satunya satpam komplek Ferdy Sambo yaitu Adul Zapar, pada 26 Oktober 2022.
Menurut kuasa hukum Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat, bahwa Abdul Zapar yang bertugas sebagai satpam dilingkungan rumah dinas Ferdy Sambo, tidak bisa menyebutkan siapa yang melarang untuk melapor ke ketua RT.
Henry ungkap kebohongan satpam atas penghalangan lapor ke RT saat Irfan ganti DVR CCTV.
BACA JUGA:Pernyataan FX Rudy Setelah Terima Sanksi Dari PDIP Akibat Dukung Ganjar Menjadi Capres
BACA JUGA:Catat, Nih! 4 Cara Sukses Buat Kamu yang Merasa Tidak Punya Bakat
Dalam keterangannya tersebut seakan-akan ada 3 poin penting yang terdapat di berita acara sepertinya lompat.
“Kita tadi sama-sama melihat tadi menyaksikan ada 2 orang saksi yang diperiksa yang satu saksi pelapor,” terang Henry.
Henry menjelaskan bahwa saksi tersebut melaporkan adanya peristiwa ini, sarat formil duduk perkara ini.
Kemudian, pak Abdul Zapar yang merupakan saksi satpam di mana keterangan dia ini dipertanyakan Hakim dan pertanyaan Jaksa ada 3 poin penting yang dia lompat.
BACA JUGA:Kecurigaan Awal Adik Brigadir J Muncul saat Dihalangi Lihat Jenazah Kakaknya di RS: Ngerasa Aneh
BACA JUGA:Mendekam di Rutan Kelas IIB, Nikita Mirzani Sekamar dengan 8 Napi Kasus Narkoba dan Pencurian
Tim kuasa hukum Irfan Widyanto bertanya kepada saksi soal kebenaran isi berita acara yang sudah ditandatangani oleh pelapor.
“Tadi saya tanya saudara pernah diperiksa tanggal sekian apakah sudah dibuatkan berita, dan sudah tanda tangan berita acara? ‘dia jawab iya’. Lalu ditanya kembali apakah ini berita acaranya? Dia Jawab ‘Iya’ apakah jawaban dalam berita acara saudara ini benar? Dia jawab ‘iya’ di poin A, B,C ada yang lompat tadi,” katanya.
Irfan Widyanto sempat ingin meminta izin ke ketua RT untuk mengganti DVR CCTV, namun satpam yang ada di lokasi ingin terlebih dahulu meminta izin ke ketua RT setempat.