Mendekam di Rutan Kelas IIB, Nikita Mirzani Sekamar dengan 8 Napi Kasus Narkoba dan Pencurian
Nikita Mirzani --Instagram
SERANG, DISWAY.ID-Artis Nikita Mirzani sejak Selasa 25 Oktober 2022 malam telah mendekam di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita Mirzani di dalam penjara satu sel dengan 8 tahanan kasus narkoba dan pencurian.
Hal ini diungkapkan Kepala Rutan Kelas II B Serang Doddy Naksabani, Rabu 26 Oktober 2022.
“Ditahan bersama delapan orang lain. Kasusnya narkoba dan pencurian,” kata Doddy Naksabani.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Tak Terima Ditahan: Faktanya Hukum Semena-mena, Ada Apa dengan Hukum di Indonesia?
Doddy mengatakan kamar yang ditempati Nikita hanya ada velbed atau kasur tentara dan kipas angin.
“Di dalam itu ada velbed kasur tentara itu, ada kipas angin. Tidak ada AC (pendingin ruangan-red),” kata Doddy.
Doddy mengungkapkan luas kamar Nikita hanya 4×6 meter. Di dalam kamar itu diakuinya tidak terlalu luas. “Luas kamarnya 4×6 meter, kondisinya memang sepeti itu” ujar Doddy.
Doddy mengatakan kapasitas kamar yang ditempati Nikita Mirzani seharusnya diisi oleh lima orang.
Akan tetapi karena banyaknya tahanan di Rutan Kelas IIB Serang membuat kamar yang ditempati oleh pemeran film Comic 8 itu diisi delapan orang.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Hujat Denise Chariesta: Jangan Pelakor Lu Bongkar-bongkar Tolol!
“Kapasitasnya sebenarnya enam orang, tapi karena keterbatasan kita (kamar-red) maka diisi delapan orang (tahanan-red),” ungkap Doddy.
Doddy menegaskan pihaknya tidak memperlakukan Nikita dengan khusus. Nikita diperlakukan sama sama dengan tahanan lain di Rutan Kelas IIB Serang.
“Kami tidak perlakukan khusus, sama dengan tahanan lain,” kata Doddy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: Radar Banten