Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengaku ada yang rancu dalam keterangan dari Abdul Zapar.
BACA JUGA:Henry Ungkap Kebohongan Satpam Atas Penghalangan Lapor ke RT Saat Irfan Ganti DVR CCTV
Pasalnya, tiga polisi itu yakni, Irfan Widyanto, Tomser Kristianata dan Munafir mengunjungi pos jaga sehanyak dua kali pada tanggal 9 Juli 2022, yakni sekira pukul 15.00 WIB dan Pukul 18.00 WIB.
Henry mengatakan, tidak ada tindakan penghalangan untuk melapor kepada ketua RT soal pergantian DVR CCTV.
Karena menurut Henry ada spare waktu selama tiga jam yang dimiliki Abdul Zapar untuk melapor kepada ketua RT setelah kunjungan pertama tiga orang anggota polisi tersebut pada pukul 15.00 WIB.
"Ada kurun waktu tiga jam, saudara ini kenapa tidak melapor kepada RT setelah tiga orang itu meninggalkan pos jaga, setelah nantinya mereka kembali lagi pada pukul 18.00 WIB," kata Henry.