Dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai terdakwa setelah sebelumnya Bharada E mengaku menembak Brigadir J.
BACA JUGA:KIB Bakal Jodohkan Ganjar Pranowo dengan Ridwan Kamil, PDIP Tegas Bilang Begini
"Ada 12 saksi dalam sidang Bharada E hari ini," kata Ronny.
Dalam live sidang Bharada E yang terdiri dari 12 saksi, 4 di antaranya merupakan pegawai Ferdy Sambo yang bekerja di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.
Mereka adalah Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART) dan Damianus Laba Kobam (security).
Dua saksi berikutnya adalah yang bekerja di rumah Sambo di Jalan Bangka yang bernama Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (security).
BACA JUGA:Korban Tewas Tragedi Perayaan Helloween di Korsel Bertambah Jadi 154 Orang
BACA JUGA:Ronaldo Dimainkan, MU Hajar Wes Ham, Ten Hag Tersenyum Lihat Gol Rashford
Kemudian ada dua saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Duren Tiga dengan nama Daryanto atau Kodir (ART) dan Marjuki (security komplek).
Sementara empat saksi lainnya adalah Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir) dan Farhan Sabilah (pengawal motor).
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Kata KBRI! 2 WNI jadi Korban Halloween Horor Itaewon, Bagaimana Kondisinya?
Pada sidang terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum kembali menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga dan penasihat hukum keluarga Brigadir J.
Sidang pekan ini menjadi pertemuan pertama keluarga Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, selaku mantan pimpinan Brigadir J.