Namun laporan tersebut di tolak karena laporan tindak pidana gratifikasi tersebut lantaran tidak masuk ke dalam kategori laporan polisi, melainkan merupakan pengaduan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, berdasarkan KUHAP, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.