Pihak Luhut sendiri sudah lebih dulu melakukan somasi terkait video ini hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.
Polda Metro Jaya kini sudah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.
BACA JUGA:PSSI Kirim Surat ke FIFA Minta Kongres Luar Biasa Digelar Secepatnya, Begini Bunyi Pernyataannya
BACA JUGA:Sudah Ditunggu-tunggu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Bertemu Keluarga Brigadir J Hari Ini
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Pihak kuasa kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang akui enggan cabut laporan.
"Inikan sudah diproses, bagaimana bisa kita cabut laporannya. Kita ikuti dan hormati saja proses hukumnya,” kata Juniver.
Juniver juga mengatakan pencabutan laporan dan jalan damai tidak bisa lagi dilakukan.
BACA JUGA:Cuaca DKI Jakarta Hari Ini Kondusif, Tapi Tidak dengan Wilayah Jakarta Selatan, Simak!
"Kita ini sudah dua kali mengirimkan surat, malah membenturkan opini ke opini. Kemudian pada saat dipanggil kepolisian untuk mediasi dua kali tidak hadir malah dikatakan waktu kita yang mepet," tandas Juniver.
Karena itulah, kliennya sebagai Menko Marves dengan banyak agenda tetap menyempatkan waktu untuk mediasi.
Namun, kesempatan itu ternyata oleh Haris Azhar dan Fatia tidak dihormati.
"Jadi dengan demikian tidak ada itikad baik, ya sudah. Upaya-upaya yang sudah kita lakukan sudah maksimal tentu kita cari keadilannya dimana lagi kalau bukan di pengadilan," jelasnya.
Tak hanya itu, pihak Haris Azhar juga telah melayangkan laporan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya.