JAKARTA, DISWAY.ID - Babak baru kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Menko Marves) Luhut Panjaitan siap memasuki babak baru.
Dalam babak baru Luhut vs Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di mana dua aktivis kembali jalani pemeriksaan.
Haris Azhar selaku aktivis dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, saat ini status mereka sudah sebagai tersangka dan bakal diperiksa oleh Polda Metro Jaya hari ini, Selasa 1 November 2022.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, yang mengatakan Haris dan Fatia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan dijadwalkan bakal diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta.
BACA JUGA:Kemesraan Rian Ibram Bareng Dewi Perssik Disebut Bukan Pansos: Banyak Followers yang Suka
BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel, Keluarga Brigadir J Nyatakan Siap Berhadapan
"Betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Selasa 1 November 2022.
Menurut Kombes Zulpan pemeriksaan keduanya hanya bersifat pemeriksaan tambahan.
"Pemeriksaan tambahan saja," jelas Kombes Zulpan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari adanya unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021 lalu.
Dalam video tersebut berisi wawancara bersama Fatia selaku Koordinator KontraS.
BACA JUGA:83,5 Persen Warga Jakarta Puas, Anies: Rakyat Melihat Kenyataan
Pada video tersebut membahas hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Singkat cerita, nama Luhut dibawa-bawa dalam hal ini.