Cara Ricky Rizal Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J Tidak Mengikuti Terdakwa Lain

Rabu 02-11-2022,16:58 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BACA JUGA:Samuel Terkejut Lihat Kondisi Jenazah Brigadir J Saat Diberikan Tambahan Formalin

“Kuat jawab, itu tadi ibu pingsan kita curiga almarhum Yosua turun naik dan ‘curiga ada apa ini’ kemudian ditegur menghindar dan tidak menjawab, kemudian naik lagi saya ambil pisau mencoba peringatkan Yosua tidak boleh naik lagi,” ujar Pengacara Ricky Rizal.

Saat dilihat oleh Susi untuk memastikan kondisi Putri Candrawathi, saat itu Putri tidak menceritakan atas kejadian yang terjadi pada saat itu.

“Saat itu dilihat oleh Susi keadaan Putri Candrawathi. Sayangnya ibu tidak ada cerita kejadian apa? Pelecehan apa? Pada saat itu tidak ada,” ucapnya.


Terdakwa Bripka RR mengaku kebingungan dan pucat setelah mendapat perintah menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Kendati dapat menolaknya, tapi Bripka RR tak memberi tahu Brigadir J-M Ichsan-

Saat itu kondisi Putri yang sedang sakit kenapa dia tidak berobat ke dokter, saat itu mobil juga ada di rumah tersebut.

“Putri Candrawathi harusnya berobat yang saat itu kondisinya sedang sakit, kan mobilnya ada,” ujar Erman.

Terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) mengakui sempat menyita senjata api milik Brigadir J di Magelang untuk mencegah hal tak diinginkan.

Pasalnya, Kuat Ma'ruf sebelumnya mengejar Brigadir J dengan membawa sebilah pisau. Hal tersebut tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.

Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Tekuk Moldova, Ketum PSSI: Harus Tingkatkan Lagi

Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 17 Oktober 2022.

Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Peran Ricky ini dibongkar jaksa saat membacakan dakwaan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 17 Oktober 2022.

Jaksa menyebut Bripka Ricky berperan mengawasi Brigadir Yosua agar tidak melarikan diri sebelum pembunuhan itu dilakukan.

Kategori :