JAKARTA, DISWAY.ID – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada hari Jumat,4 November 2022 yang menyampaikan 4 tuntutan.
Adapun 4 tuntutan dalam aksi tersebut diantaranya antara lain, pertama menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen.
Kedua, menolak PHK dengan dalih resesi global, ketiga, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan yang keempat, mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.
Malalui Said Iqbal, terdapat ultimatum buruh pada pengusaha jika tidak mendengarkan aspirasi, mereka akan melakukan mogok kerja Nasional dan geruduk pabrik yang masih ngomong PHK.
“Kita akan mogok nasional bilamana perjuangnya partai buruh dan organisasi buruhnya tidak didengarkan,” tegas Said pada, Jumat 4 November 2022.
BACA JUGA:Pengakuan Wanita Kebaya Merah Mau Diajak ML, Kok Pasrah saat Diminta Ngangkang: Jangan Pak
BACA JUGA:Wanita Kebaya Merah Sempat Menolak Namun Imannya Runtuh Dengar Rayuan Maut
Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan di gedung Kementerian Ketenagakerjaan pada, Jumat 4 November 2022, Perwakilan buruh dari KSPI dan organisasi lainnya sudah diterima Dirjen PHI.
Ada beberapa hasil pertemuan yang dibahas oleh buruh, pengusaha dan pemerintah tentang mendengar pandangan kenaikan upah dan menolak PHK.
Hasil pertemuan tersebut bahwa pemerintah sedang membahas dan mendengar pandangan dari berbagai pihak, baik unsur buruh maupun unsur pengusaha.
Tentu dari unsur buruh tetap berpendapat yang disampaikan oleh Ibu Mira, dan kawan-kawan lain.
BACA JUGA:Fabio Quartararo Punya Feeling Bagus Daripada Bagnaia: 'Saya Yakin untuk Besok'
BACA JUGA:Pemain Persija Abdullah Yusuf Helal Segara Bela Timnas Bahrain Dalam Laga Persahabatan
Kenaikan upah minimum pendapat upah buruh tadi sudah di sampaikan adalah berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi, atau serikat buruh tetap berpendapat naik upah 13 persen.
Manurut Said, pemerintah akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang tuntutan para buruh dan pada tanggal 21 November 2022 akan diputuskan.