Diberitakan sebelumnya bahwa Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 12 orang untuk menjadi saksi selama sidang lanjutan tersebut.
BACA JUGA:Isu Perang Bintang Terus Menyeruak Pasca Kasus Sambo, Mahfud MD: Ukir Akar Masalahnya!
Namun, 7 dari 12 saksi yang ingin dihadirkan itu belum tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diantaranya :
- Rojia alias. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
- Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
- Anita Amalia Dwi Agustine (Layanan Nasabah Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
- Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)
- Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri)
- Novianto Rifa'i (staf pribadi Ferdy Sambo)
- Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo)
BACA JUGA:Pemain MU Terlalu Fokus Umpan Bola ke Ronaldo, Erik ten Hag: Saya Pikir Itu Bodoh
BACA JUGA:Liverpool Gebuk Tottenham 2-1, Mohamed Salah Jadi Aktor Kemenangan
Tidak hanya itu, Ketua Majelis Hakim menyebutkan bahwa sidang lanjutan dengan tiga hal tersebut perlu dilakukan mengingat ketiganya telah memberikan keterangan yang sama.
Oleh sebab itu, keterangan dari ketiganya digabungkan dan dicocokkan dengan kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kita bergabungkan dengan hukum karena keterangan Eliezer dengan yang sudah kita dengar semua inikan hampir sama, nah kita gabung,” pungkasnya.