10 Saksi Kasus Enembe Kembali Periksa KPK, Sita Bukti yang Menguatkan Tuntutan

Senin 07-11-2022,13:38 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

8. Irianti Yuspita (Swasta / Direktris CV. Walibhu)

9. Razwel  Patrick Williams Bonay (Swasta /Komanditer CV. Walibhu)

10. Irma Imelda (Staf CV. Walibhu)

BACA JUGA:Begini Penampakan Wanita Tertinggi di Dunia untuk Pertama Kalinya Naik Pesawat

BACA JUGA:Kejati DKI Jakarta Tunjuk 9 Jaksa Pilihan Untuk Periksa Berkas Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Para saksi tersebut diperiksa untuk didalami pengetahuannya dan keikutsertaan dalam pengerjaan proyek Pemerintah Provinsi Papua.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan elekronik sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bukti tersebut diamankan dari 2 kantor perusahaan swasta. 

Bukti dokumen dan alektronik akan dianalisis terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Komentar Menohok ICW Saat Ketua KPK Datangi Enembe ke Papua

BACA JUGA:Reza Paten Jadi Tersangka Kasus Net89 Namun Belum Ditahan, Bareskrim Polri Angkat Bicara

"Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan terlebih dahulu dianalisis dan disita," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu 5 November 2022.

Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman pihak yang terkait perkara yang berada di Jayapura. Penggeledahan dilakukan Jumat 4 November 2022.  

Hal itu dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa tersangka Gubernur Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami.

Kamis (4/11) sekitar pukul 13.00 WIT, penyidik KPK memeriksa tersangka Gubernur Lukas Enembe. Namun, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan dengan alasan kondisi kesehatan Lukas Enembe.   

Kategori :