Kejati DKI Jakarta Tunjuk 9 Jaksa Pilihan Untuk Periksa Berkas Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Kejati DKI Jakarta Tunjuk 9 Jaksa Pilihan Untuk Periksa Berkas Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

LPSK tolak pengajuan JC Dody Cs seakan mewujudkan permintaan Teddy Minahasa, di mana sebelummnya melalui kuasa hukumnya Hotman Paris sempat melemparkan permintaan dari kliennya Teddy Minahasa.--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Berkas perkara kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa (TM), telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin 7 November 2022.

Pihak Kejati DKI pun mulai mempelajari berkas perkara kasus narkoba dengan menerjunkan 9 Jaksa pilihan.

BACA JUGA:Kronologi Pemeran Video Wanita Kebaya Merah Ditangkap, Nomor Kamar Hotel 1710 Jadi Jejaknya

BACA JUGA:Ismail Bolong Mengaku Dipaksa Hendra Kurniawan Buat Testimoni Beri Setoran Pada Komjen Agus Andrianto

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan bahwa 9 Jaksa yang ditunjuk Kejati DKI masih memeriksa berkas perkara hasil penyidikan kepolisian tersebut.

Menurut Ade, penelitian berkas perkara dari Polisi tersebut akn di periksa selama 14 hari kedepan.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa ke Kejati DKI

BACA JUGA:Pasangan Mesum Wanita Kebaya Merah dan Pria Berhanduk Putih Ditangkap, Nomor Kamar Hotel Jadi Bukti Kuat

"Saat ini sedang kami teliti, kami membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari untuk menelitinya," ujar Ade dikonfirmasi wartawan, Senin 7 November 2022.

Ade juga mengatakan, berkas perkara kasus narkoba dengan 11 tersangka itu telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta sejak Jumat 4 November 2022.

BACA JUGA:Pasangan Mesum Wanita Kebaya Merah dan Pria Berhanduk Putih Ditangkap, Nomor Kamar Hotel Jadi Bukti Kuat

BACA JUGA:Pemeran Video Porno Kebaya Merah Ditangkap Polisi

Pihak Kejaksaan nantinya akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan berkas perkara tersebut apabila telah selesai dipelajari.

Hasil pemeriksaan berkas perkara tersebut nantinya akan di sampikan ke hadapan Media oleh Kejati DKI jika sudah selesai di teliti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: