Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa ke Kejati DKI

Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa ke Kejati DKI

Irjen Pol Teddy Minahasa.-Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan telah menyerahkan berkas perkara kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) dan 10 tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin 7 November 2022.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah bahwa berkas perkata tersebut hingga kini masih tahap satu yang di serahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI pada tanggal 4 November 2022.

BACA JUGA:Pasangan Mesum Wanita Kebaya Merah dan Pria Berhanduk Putih Ditangkap, Nomor Kamar Hotel Jadi Bukti Kuat

BACA JUGA:Pemeran Video Porno Kebaya Merah Ditangkap Polisi

"Iya benar, kami telah menerima berkas perkara tersebut sejak 4 November 2022," ujar Ade dikonfirmasi Senin 7 November 2022.

Ade juga mengatakan pihaknya dari Kejati DKI Jakarta menunjuk sembilan Jaksa pilihan guna meneliti berkas perkara tersebut selama 14 hari sejak dilimpahkan.

BACA JUGA:Jadi Primadona di IMOS 2022, New Honda Scoopy dan New Vario 125 Terjual 261 unit

BACA JUGA:Asteroid 'Pembunuh Planet' Bersembunyi di Bawah Sinar Matahari, Peneliti: Bisa Sebabkan Kepunahan Massal

Hasil pemeriksaan berkas perkara tersebut nantinya akan disampaikan ke hadapan media oleh Kejati DKI jika sudah selesai diteliti.

Namun jika belum lengkap, Kejati nantinya akan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada kepolisian.

"Saat ini sedang kami teliti, kami membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari untuk menelitinya,” ungkapnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gedung Walikota Bandung Kebakaran, 7 Mobil Pemadam Dikerahkan

BACA JUGA:Reza Paten Jadi Tersangka Kasus Net89 Namun Belum Ditahan, Bareskrim Polri Angkat Bicara

Sebelumnya, hingga kini Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas perkara Irjen TM yang merupakan tersangka utama kasus peredaran Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: