Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa ke Kejati DKI

Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa ke Kejati DKI

Irjen Pol Teddy Minahasa.-Polri-

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyerahan berkas tersebut dilakukan agar penyidik bisa menyelesaikan kasus tersebut.

"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya," ujarnya.

BACA JUGA:Ahok Tanggapi Perubahan Pergub Penggusuran Oleh Mendagri: Bukan Soal Memihak Ke Kaya Atau Ke Miskin

BACA JUGA:Ahok Tanggapi Perubahan Pergub Penggusuran Oleh Mendagri: Bukan Soal Memihak Ke Kaya Atau Ke Miskin

Kombes Zulpan menambahkan, hingga kini penyidik masih memiliki waktu melengkapi kekurangan berkas perkara dengan kembali memeriksa secara intensif para tersangka yang terlibat.

"Kan sejak 24 Oktober yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari kedepan. Kalo tidak salah sekarang hari kesepuluh penahanan ini. Sehingga penyidik masih memiliki waktu," tambahnya.

Hingga saat ini Irjen TM dan 10 tersangka lainnya telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: