JAKARTA, DISWAY.ID – Pengembangan dan pemanfaatan teknologi tentunya harus ada pengawasan yang ketat apalagi pemanfaatan teknologi yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan seperti tenaga nuklir.
Dalam menikatkan kepercayaan dan keselamatan pemanfaatan tenaga nuklir, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) memberikan penghargaan pada 267 instansi serta perorangan yang dibungkuas dalam Anugerah BAPETEN 2022.
Penghargaan yang telah dilaksanakan sebanyak 7 kali ini, diberikan BAPETAN tak hanya pada perusahaan pemegang izin pemanfaat radioaktif, namun juga pada petugas hingga kepala daerah.
Sugeng Sumbarjo selaku Plt. Kepala Bapeten menjelaskan bahwa pemberian penghargaan ini dalam rangka perketaan pengawasan penggunaan bahan radio aktif di berbagai bidang.
BACA JUGA:Daftar 69 Obat Sirop Berbahaya Dilarang BPOM Dari 3 Farmasi, Ada OBH Juga
BACA JUGA:Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Berikut Tuntunan Lengkap dan Tata Cara Salat Khusuful Qamar
“Tidak hanya memberikan penghargaan, namun kami juga memberikan berupa sanksi pada pelau yang melanggar aturan karena dampaknya yang sangat signifikan pada lingkungan dan kesehatan,” tambah Sugeng.
Beberapa sanksi akan dijatuhkan oleh BAPETAN selaku pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.
Menurut Dahlia Cakrawati Sinaga selaku Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, pihaknya akan memberikan sanksi bermacam-macam, mulai dari sanksi administrasi hingga penjabutan izin usaha dan sanksi pidana.
BACA JUGA:Gugatannya Dikabulkan, PRIMA: Kami Menerima dan Melaksanakan Keputusan Bawaslu RI
BACA JUGA:Awas Prabowo Subianto Bakal Kejar Pelaku Korupsi di Lingkungan Kemenhan dan TNI: Ingat!
Pembrian anugerah ini dilakukan berdasarkan suatu sistem penilaian berbasis risiko berupa indeks pengawasan yang disebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN).
IKKN sendiri merupakan indikator yang terukur sebagai gambaran mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas yang diperoleh melalui Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF).
Indeks inilah yang menjadi patokan dalam melihat komitmen dan kepatuhan pihak fasilitas dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklirnya secara selamat, aman dan tenteram.
Adapun kategori Penghargaan Anugerah BAPETEN 2022 antara Kategori Pemegang Izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Petugas Proteksi Radiasi bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif.