Gugatannya Dikabulkan, PRIMA: Kami Menerima dan Melaksanakan Keputusan Bawaslu RI

Gugatannya Dikabulkan, PRIMA: Kami Menerima dan Melaksanakan Keputusan Bawaslu RI

Bawaslu RI kabulkan permohonan sengketa dari PRIMA-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Belum lama ini  Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengabulkan permohonan gugatan sengketa dari Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait verifikasi administrasi pada Jumat, 4 November 2022.

Menanggapi hal tersebut, pihak PRIMA menyampaikan akan menerima dan melaksanakan keputusan Bawaslu RI atas gugatan yang dilayangkannya. 

"Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI," ujar Sekretaris Jenderal PRIMA, Dominggus Oktavianus saat dikonfirmasi, Selasa, 8 November 2022.  

BACA JUGA:Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Berikut Tuntunan Lengkap dan Tata Cara Salat Khusuful Qamar

BACA JUGA:Fakta Mencengangkan Wanita Kebaya Merah, Buat Video Berdua Hingga Fantasinya

Dominggus mengatakan bahwa saat ini PRIMA tengah berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. 

Lebih lanjut, Ia menilai bahwa keputusan yang dinyatakan oleh Bawaslu RI hanya sebuah kemenangan kecil yang dirasakan oleh rakyat biasa. Oleh sebab itu, dirinya tidak ingin perjuangannya terhenti dan terus berusaha. 

"Kami sedang berkoordinasi dengan KPU, dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki," kata Dominggus

"Kita harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai," lanjutnya.

Dengan adanya keputusan tersebut, ia menilai bahwa Bawaslu RI mengakui kelemahan dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dirinya beranggapan SIPOL dapat menciderai hak politik rakyat. 

Walaupun hasil dari sengketa yang dilayangkan ke Bawaslu RI ini memberikan hasil yang memuaskan, Dominggus mengatakan untuk tidak cepat puas. 

BACA JUGA:Hasil Lengkap Drawing Liga Champions Babak 16 Besar, Liverpool Ketemu Real Madrid

BACA JUGA:Eksepsi Arif Rachman Arifin Ditolak, Majelis Hakim Minta JPU Lanjutkan Pembuktian

Ia pun berpesan kepada struktur dan anggota PRIMA di daerah untuk tetap menjaga semangat dalam melakukan perbaikan sebagaimana yang telah diamanatkan Bawaslu RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: