JAKARTA, DISWAY.ID – Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melanjutkan sidang dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang menghadirkan beberapa saksi yang memiliki keterdekatan dengan Ferdy Sambo.
Daden seorang ajudan Ferdy Sambo yang menjadi salah satu saksi yang hadir dalam sidang pada, Selasa 8 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta.
Dalam pengakuan, Daden beberkan senjata milik Sambo yang selalu dibwa di mobil dinasnya.
Hal tersebut terungkap berawal dari pertanyaan hakim ketua Wahyu Iman Santosa yang bertanya apakah ada senjata yang selalu dibawa terdakwa.
BACA JUGA:Sempat Habis Stok, Vaksin Covid-19 Pfizer di Depok kini Tersedia
"Dalam perjalanan sehari-hari mulai dari Semarang atau sebelumnya, kalau saudara mengantar terdakwa, apakah di mobil selalu ada senjata,” tanya Hakim.
Dengan tegas Daden menjawab bahwa di mobil selalu ada senjata dan menjelaskan bahwa senjata tersebut milik Ferdy Sambo.
Dalam penjelasannya Daden juga mengatakan bahwa senjata tersebut selalu ada di mobil dinas Ferdy Sambo.
BACA JUGA:5 Cara Mudah Perawatan Shockbreaker Mobil Agar Siap Hadapi Musim Hujan
BACA JUGA:Teror Macan Tutul Ngamuk Serang Pengendara Motor, Penduduk Desa Lari Terbirit-birit
Adapun senjata yang selalu ada di mobil dinas Ferdy Sambo adalah Wilson Combat, namun Daden mengatakan seinggatnya senjata tersebut berukuran 45 mm.
Menurut Daden untuk senjata laras panjang diletakan pada bagian kabin depan mobil yang merupakan tempat duduk ajudan.
Hal tersebut dikerenakan senjata laras panjang tersebut merupakan milik dari ajudan yang selalu di bawa.
Sedangkan senjata lain yaitu jenis Cabot 45mm juga dibenarkan oleh Daden terdapat di mobil dinas Ferdy Sambo.