JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam sidang Sambo hari ini, Daden yang merupakan salah satu ajudan Ferdy Sambo mendapat giliran untuk memberikan kesaksiannya.
Daden dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh hakim saat menjalani persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas pembunuhan Brigadir J.
Dalam persidangan tersebut Daden ajudan Sambo bantah menggeledah Reza adik Brigadir J dan mengatakan bahwa dia hanya ‘pegang saja’.
Pihak hakim mengungkapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 8 November 2022 bahwa ada kejanggalan dalam keterangan Daden ajudan Sambo.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Tertawa saat Hakim Singgung Daden tak Disuap Ferdy Sambo
BACA JUGA:Honda Kenalkan e:N2 Concept, Pesaing Baru Buat Lawan Tesla
Menurut Iman Santosa yang merupakan ketua majelis hakim mengatakan bahwa keterangan Daden Miftahul Haq berbeda dengan adik Brigadir J yaitu Mahareza.
Kejangalan ersebut terkait peristiwa saat Daden menceritakan waktu dirinya menghubungi Mahareza untuk datang ke Biro Provos Mabes Polri.
Saat itu, Mahareza disebut datang ke rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Komentar Cuek Ibunda Shakira Saat Gerard Pique Putuskan Gantung Sepatu: Saya Nggak Tahu Apa-apa
BACA JUGA:Peduli Bidang Keselamatan Jalan, Coca-cola Europacific Partners Indonesia Gelar IYRSW 2022
"Terus sekitar jam 7 atau 8 baru adiknya Yosua yaitu Reza datang ke Saguling. Habis itu, 'Bang saya disuruh ngapain?' 'Enggak tahu, mutasi lo mungkin’, terang Daden.
“Terus saya bilang, kalau ke kantor dalam rangka dinas harusnya pakai pakaian dinas Yang Mulia. Saya kasih tahu pakaiannya agak rapi," ujar Daden.
Daden saat itu di telepon oleh Chuck untuk menanyakan nomor dari adik almarhum Yosua untuk menyuruhnya datang ke Biro Provos.
BACA JUGA:Daden Beberkan Senjata Milik Sambo, Selalu Dibawa Dimobil Dinas