JAKARTA, DISWAY.ID – Pejabat BPOM jalani pemeriksaan terkait kasus gagal ginjal akut yang masuk ke ranah hukum dan disinyalir diakibatkan oleh obat sirup mengandung zar berbahaya.
Namun pihak Polri belum mengungkapkan apakah ini terkait dengan adanya pelanggaran izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pemeriksaan pejabat BPOM tersebut telah dijadwalkan oleh pihak Polri dalam waktu dekat ini.
Brigjen Pol Pipit Rismanto selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan undangan pada pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi terkait kasus gagal ginjal akut.
"Surat panggilan sudah kami kirimkan ke pihak BPOM dan kami telah melakukan koordinasi,” tambah Brigjen Pol Pipit.
BACA JUGA:Intip 5 Brand Fashion Lokal Indonesia yang Mendunia, Kamu Sudah Punya?
BACA JUGA:Terungkap! Video Mesum Kebaya Merah Ternyata Pesanan Seseorang, Pemeran Dibayar Segini
Brigjen Pol Pipit juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu jawaban dari BPOM terkait dengan surat pemanggilan yang telah dilayangkan.
Sayangnya Brigjen Pol Pipit tidak menjelaskan secara detil tetang materi pemeriksaan yang akan dilakukan pada pejabat BPOM.
"Kami saat ini masih menunggu waktu dari beberapa pejabar BPOM yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi,” papar Brigjen Pol Pipit.
Terkait dengan kasus gagal ginjal akut, pihak Bareskrim Polri telah menaikan status tersebut ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Mohamed Salah Unggah Foto Drogba Berdoa dengan Gestur Cara Islam, Resmi Jadi Mualaf?
Penetapan kasus gagal ginjal akut ini dilakukan setelah proses gelar perkara pada Selasa 1 November lalu.
"Dari hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM disepakati untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma," kata Brigjen Pol Pipit.