JAKARTA, DISWAY.ID - Salah satu ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengaku bahwa dirinya sempat mendapatkan perintah untuk mengambil barang milik Brigadir J ke Biro Provos Divisi Propam Polri.
Adapun perintah tersebut berasal dari mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.
Dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ia mengaku dirinya diperintahkan untuk mengambil barang milik Yosua, tepatnya satu minggu setelah peristiwa pembunuhan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Seharusnya Bulu Tangkis di Tempat Idham Azis Saat Hari Eksekusi Brigadir J
BACA JUGA:Dalami Balai Kota Bandung Kebakaran, Polisi Cari 3 Orang Usai Amankan Mandor Proyek
"(Perintah) pak Kompol Chuck Putranto membawa barang-barang almarhum (Yosua) ke Biro Provos," kata Romer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.
Saat itu, cerita Adzan, ia mengambil barang-barang Brigadir J yang berada di Rumah Pribadi Ferdy Sambo dan ditemani oleh Bripka RR atau Ricky Rizal.
"Ada di kamar ADC (Aide de Camp) di Saguling (Jakarta Selatan)," kata Adzan kepada Majelis Hakim.
Lebih lanjut, Adzan membeberkan barang-barang yang diambilnya, yaitu seperti ponsel, baju, celana, sepatu, tas dan lain-lainnya.
"Ada baju, celana, sepatu, tas, ada koper juga, handphone ada dalam tas," beber Adzan.
BACA JUGA:Saat Hakim Terkejut Mendengar Cerita Saksi Sopir Ambulans Brigadir J
BACA JUGA:Pabrik Sepatu Asal Korea di Kibin Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 30 Miliar
Diketahui, Adzan Romer hadir dalam sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana yang membuat Brigadir J meninggal dunia.
Almarhum Brigadir J sendiri meninggal dunia setelah mendapatkan tembakan dari atasannya, yaitu Ferdy Sambo dan rekannya, Bharada E atau Richard Eliezer.
Tentunya, Adzan Romer hadir dalam sidang tersebut tidak sendiri. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 13 orang untuk memberikan kesaksian terkait perkara pembunuhan itu.