"Info dari JPU ada 4 Saksi yang akan dihadirkan," kata Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi wartawan.
Raghado mengatakan, pada sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria direncanakan menghadirkan saksi dari ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan dan anggota Propam Polri.
“Betul (Ketua RT Komplek Polri), dan dari anggota Propam," ucap Ragahdo.
Sementara untuk terdakwa Irfan Widyanto, JPU dikabarkan bakal hadirkan tujuh orang saksi Mereka di antaranya ialah anggota Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Kuat Maruf Bantah Pernyataan Kesaksian Susi Soal 'Jangan Naik Satu Langkah Lagi'
"Dalam sidang Irfan Widyanto direncanakan dengan saksi-saksi dari Polres Jaksel yang Minggu lalu dihadirkan di perkara HK dan AN," ucap Ragahdo.
Adapun saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Irfan Widyanto diantaranya Ridwan Soplanit, Dimas Arki, Dwi Robiansyah, Arsyad Daiva Gunawan, Aris Yulianto, Diryanto, dan Seno.
Selain terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto, terdapat dua terdakwa lainnya yang menjalani sidang hari ini yaitu Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo.
Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo hari ini menjalani sidang beragenda putusan sela atas eksepsi yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Terpantau pihak kepolisian juga melakukan pengamanan di kawasan PN Jakarta Selatan guna membuat persidangan tersebut bisa berjalan dengan baik.