BACA JUGA:Lengkap! Daftar Rincian Biaya Serta Syarat Buat BPJS Kesehatan per November 2022
Sedangkan menurut Komnas Perempuan, dari pemeriksaan yang telah dilakukannya pada Putri, istri Sambo mengakui bahwa Brigadir J melakukan pelecehan padanya saat di Magelang.
Terkait dengan dutuhan pelecehan ini, Sambo juga mengungkapkan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan di rumah dinasnya Duren Tiga sehingga yang berujung pada aksi penembakan.
Akan tetapi hal tersebut telah terbantahkan dan dinyatakan SP3 oleh pihak kepolisian atau dinyatakan tidak benar.
Persidangan pemeriksaan dua ART Sambo tersebut cukup menarik, pasalnya keterangan keduanya dianggap menjadi kunci dari peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J pada Putri di Magelang.
BACA JUGA:Luhut Beberkan Sosok Pengganti Putin untuk KTT G20 di Bali
BACA JUGA:Buruan Klik! Link Nonton Anime Chainsaw Man Episode 5 yang Lagi Viral, Lengkap dan Lancar Nih
Dalam sebuah keterangan Susi mengatakan bahwa Kuat melarang Brigadir J untuk membantu Putri untuk pindah ke kamar di bantah oleh Kuat dan mengancam Brigadir J.
Kuat mengatakan bahwa dirinya tidak melarang Brigadir J menolong Putri.
"Untuk saudara Susi, saya tidak pernah ada bahasa 'jangan naik satu langkah lagi'," kata Kuat.
Kuat juga mengatakan jika dia tidak pernah mengatakan hal yang telah diungkapkan oleh Susi saat di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.
BACA JUGA:Terbongkar! BPOM Ungkap Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia
BACA JUGA:Sudah Tak Harmonis, Jokowi Ogah Datang ke Acara HUT Partai NasDem, Tahun Depan Didepak dari Kabinet?
Bahkan dalam persidangan tersebut terlihat jelasketerangan yang diberikan oleh Susi selalu berubah-ubah.
Hal tersebut membuat hakim ketua Wahyu Iman Santosa memberikan ancaman pada Susi jika berbohong makan dirinya akan di pidanankan.
"Kami menggali kebenaran materil di sini, tapi saudara main-main," tegas Hakim Wahyu Iman Santosa.