BACA JUGA:Skandal Buku Merah Tito Menguap, Buku Hitam Sambo Bakal Diungkap
BACA JUGA:Bukti Skandal Buku Merah dan Mencuatnya Nama Tito Karnavian, Kebenarannya Cuma Isapan Jempol?
Namun, pada 24 Oktober 2019 Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyatakan dalam keputusan proses gelar perkara, kasus penyobekan buku merah itu telah usai.
“Faktanya tidak ditemukan adanya perusakan pada catatan tersebut,” tutur Iqbal.
Sebelumnya, ada 3 bagian KPK yang turut dalam proses investigasi yaitu Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi, serta Pengawas Internal.
“Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat tidak terbukti adanya perobekan pada buku merah tersebut,” tutur Iqbal.
Buku Merah Diduga Dirusak Atas Perintah Tito?
Buku merah yang merupakan catatan keungan dari perusahaan CV Sumber Laut Perkasa, milik Basuki Hariman di sebut tertulis nama mantan Kapolri Tito Karnavian.
Catatan tersebut menghebohkan karena terseret nama Tito Karnavian dalam buku merah tersebut diduga menerima uang dalam jumlah yang tidak sedikit, mencapai Rp 8,1 miliar.
Catatan dalam buku merah diduga terkait dengan kasus regulasi impor daging sapi yang menyeret banyak pihak.
BACA JUGA:Kasus Potongan Buku Merah Terkubur Rapat-rapat: Sengaja Disebar Demi Giring Opini Tak Berdasar
BACA JUGA:4 Cara Terhindar dari Berbagai Penyakit Selama Musim Hujan, Lakukan Cara Ini Segera!
Selain itu yang menjadi menarik adalah adanya usaha dugaan perusakan buku merah oleh dua anggota Komisi Pemberatas Korupsi (KPK).
Dua perusak buku merah merupakan anggota KPK dan berasal dari Polisi.
Adapun sosok tersebut diduga adalah Harun dan Roland Ronaldy yang saat itu Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolri.
Kedua anak buah Tito Karnavian tersebut di katakan melakukan perusakan buku merah di ruang kolaborasi KPK dan terkam oleh CCTV.