BACA JUGA:Peringatan Jokowi Soal Tangkal Covid-19 di G20: Jadikan 'Never Again' jadi Mantra
Meskipun beredar luas rekaman CCTV dua anak buah Tito Karnavian yang disinyalir melakukan perusakan buku merah tersebut, namun pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tidak ada bukti terkait perusakan tersebut.
Brigjen Mohammad Iqbal yang saat itu menjadi Kepala Biro Penerangan Mabes Polri menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan bagian profesi dan pengamanan Polri serta mereka tidak terbukti dengan dugaan perusakan barang bukti itu.
Brigjen Iqbal juga menjelaskan bahw gelar perkara tentang kasus buku merah tersebut diikuti oleh unsur kepolisian, KPK dan Kejaksaan.
BACA JUGA:Viral! Prank Penculikan Anak Sekolah Dasar, Warganet Berharap Pelaku Diseret ke Polisi
BACA JUGA:Terungkap, Honda Brio Milik 1 Keluarga Tewas Kalideres Ditemukan di Sebuah Showroom Mobil Bekas
“Dari hasil penyelidikan dari ketiga lembaga termasuk KPK tersebut, telah disepakati bahwa tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa perusakan barang bukti kasus suap daging impor Basuki Hariman,” jelas Brigjen Iqbal.
Sedangkan pihak KPK sendiri tidak memiliki kuasa untuk menindak lanjuti atas perusakan buku merah tersebut.
Menurut Febri Diansyah yang saat itu menjadi juru bicara KPK pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara itu dan semuanya berada pada penyidik.
BACA JUGA:OMEGA X Mundur dari Spire Entertainment dan Bawa Kasus Kekerasan Oleh CEO ke Pengadilan
“Penyidik dalam hal ini tentu adalah pihak Polri," kata Febri.
Sedangkan dua anak buah Tito Karnavian tersebut setelah kasus dugaan perusakan buku merah tersebut dikenlaikan ke kepolsian.
Bahkan AKBP Roland Rona diangkat sebagai Kapolres Bogor meskipun akhirnya di copot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis karena terkait dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.