JAKARTA, DISWAY.ID-Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Asli Rancangan Indonesia (PT ARI).
Kelima tersangka itu berinidial AS, FW, FJ, MC dan TS.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menerapkan Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto (RAS). RAS berkasnya kini sudah di limpahkan ke JPU untuk diproses dalam persidangan.
BACA JUGA:Polisi Sita Aset Rumah dan Mobil Direktur Operasional PT Asli RI
“Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan Lima orang tersangka baru,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 16 November 2022.
Menurut Ramadhan, kelima orang tersangka itu membantu RAS dalam melakukan dugaan tindak pidana tersebut.
Mereka berperan seolah-olah bekerja sebagai reseller, sehingga mereka menerima komisi 20 sampai 30 persen.
BACA JUGA:Dugaan Suap Serta Pencucian Uang Jerat Mantan Wali Kota Ambon dan Petinggi Alfamidi
Ramadhan mengungkapkan, mereka berhasil menampung uang hasil dari dugaan tindak pidana itu mencapai Rp 37 miliar lebih. Uang itu disimpan dalam belasan rekening diberbagai bank.
Polri telah melakukan pemblokiran terhadap rekening bank dan dana yang tersimpan didalamnya. Serta, telah menyita uang tunai Rp 500 juta.
Penyidik saat ini tengah melakukan pelengkapan berkas untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dan atau 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP, serta Pasal 3,4 atau 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.