Polda Metro Jaya Sebut Ada Dugaan Saling Suka di Kasus Mantan Kapolsek Pinang Perkosa Warga

Kamis 17-11-2022,16:27 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menanggapi kasus mantan Kapolsek Pinang Iptu M. Tapril dan diduga korban pemerkosaan berinisial RD, Polda Metro Jaya mengatakan diduga keduanya atas dasar saling suka hingga akhirnya terjadi kasus pemerkosaan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan bahwa hasil penyelidikan sementara yang telah dilakukan dan pihaknya menemukan adanya indikasi saling suka antara korban dan pelaku.

BACA JUGA:MG Siap Hadirkan Crossover Listrik Pertamanya di Indonesia, Intip Dulu Spesifikasi MG4 EV

BACA JUGA:Ini Isi Pembicaraan Tiongkok-Kanada yang Membuat Xi Jinping Murka ke Justin Krudaeu di KTT G20, Penting Sekali

"Karena hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka," ujar Kombes Zulpan dikonfirmasi wartawan, Kamis 17 November 2022.

Kombes Zulpan juga mengatakan pihak penyidik hingga kini masih mendalami keterangan dari Iptu Tapril dan juga korban berinisial RD guna memastikan tindakan yang dilakukan Tapril maupun yang diterima korban adalah pemerkosaan.

BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah Berpeluang Jadi PNS, Masa Depan Dijamin Cerah

BACA JUGA:Pasar Mampang Sepi Pembeli, Pendapatan Pedagang Turun Sampai 70 Persen

Menurutnya, kepada penyidik, Iptu Tapril mengaku sering kali memberikan imbalan berupa uang kepada RD setiap kali berhubungan.

"Kami masih melakukan pendalaman, apakah ada kaitannya unsur-unsur yang dirugikan oleh pihak perempuan," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Iptu M Tapril dicopot dari jabatan Kapolsek Pinang, Tangerang dan dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya, lantaran tersandung kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial RD (31).

BACA JUGA:Intip Peluang Rider AHRT Rebut Juara Asia di Seri Pamungkas ARRC 2022, Buriram Pekan Ini

BACA JUGA:Imbas Youtuber Inggris Hina Batik, Dapat Ancaman Pembunuhan Hingga Buat Klarifikasi

Kasus lendir tersebut kini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa Tapril sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolsek Pinang sejak 29 Oktober 2022 dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

Kategori :