"Yang bersangkutan sudah dipindahkan (dimutasikan) ke Yanma Polda Metro Jaya. Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya," kata Zain.
BACA JUGA:Buat Skenario Mati Suri, Cara Urip Saputra Persiapkan Peti Mati dan Ambulans Bikin 'Tepok Jidat'
BACA JUGA:Dalami Kasus Suap, Pengacara dan Supir Enembe Hari Ini Diperiksa KPK
Sementara itu, pengakuan RD kepada penyidik, bahwa pemerkosaan itu bermula ketika dirinya hendak melaporkan dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman ke Polsek Pinang pada 11 Juli 2022.
Saat itu, RD yang tengah duduk di ruang tunggu tiba-tiba diminta masuk ke ruangan oleh Iptu Tapril. RD kemudian ditanyai soal kasus yang hendak dilaporkannya.
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi Yayasan Wahana Artha Siap Terjun Langsung Bantu Korban banjir
"Dia (pelaku) bicara sudah enggak sopan. Dia tanya perkaranya apa? Saya jawab saya dianiaya dan diancam bakal disebarkan foto dan video saya yang enggak wajar," ujar RD.
Mendengar jawaban itu,l Iptu Tapril justru meminta dirinya menunjukkan foto dan video yang dimaksudnya.
Namun, RD mengaku tidak memiliki foto dan video yang dipakai seseorang untuk mengancamnya.
BACA JUGA:Surat Divpropam Bungkam Kesaksian Kedua Ismail Bolong Soal Kecipratan Setoran Tambang
BACA JUGA:Aturan Pengamanan Pertandingan Olahraga Telah Berlaku, Liga 1 2023/2023 Kembali Digelar?
"(Kata Tapril), 'Coba lihat sini foto dan videonya,' terus saya bilang saya enggak punya. Saya aja enggak tahu kapan diambil. Terus dibilang, 'Saya enggak percaya sama kamu kalau gitu,'" tuturnya.
Setelah itu, RD mengaku bahwa Iptu Tapril justru menanyakan sejumlah hal yang bersifat pribadi kepada dirinya.
RD kemudian diminta untuk datang kembali pada 12 Juli 2022 guna dimintai keterangan.
BACA JUGA:Hina Batik Indonesia, Alasan YouTuber Inggris Mengaku Tak Sengaja, Netizen: Cuma Alasan!