Dalami Kasus Suap, Pengacara dan Supir Enembe Hari Ini Diperiksa KPK

Dalami Kasus Suap, Pengacara dan Supir Enembe Hari Ini Diperiksa KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara dan supir Gubernur Papua hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Gedung Merah Putih Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Aloysius Renwarin sebagai pengacara dan Darwis selaku supir Enembe dimintai keterangan secara langsung dalam lanjutan dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua.

"Hari ini 17 November TPK suap dan gratifikasi  terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, untuk tersangka LE," katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis 17 November 2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, kepada Drs. Aloysius Renwarin Pengacara LE, Darwis Supir," tambahnya.

BACA JUGA:Buat Skenario Mati Suri, Cara Urip Saputra Persiapkan Peti Mati dan Ambulans Bikin 'Tepok Jidat'

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terus dalami kasus suap pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dimana Gubernur Papua, Lukas Enembe menjadi tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya telah rampung memeriksa dua saksi terkait dengan transaksi tersebut.

"Update hasil riksa tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 16 November 2022.

Dijelaskannya, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ali menyebut, KPK masih terus melakukan penyelidikan kasus korupsi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua itu.

BACA JUGA:Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Masih Diperiksa Kejaksaan, Polda Metro Berharap Bisa Segera Disidangkan

Adapun dua orang saksi yang diperiksa yakni:

1. Kriswanto dari PT Anugrah Valasindo

2. Roby dari PT Mulia Multi Remittance atau Mulia Multi Valas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: