Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Masih Diperiksa Kejaksaan, Polda Metro Berharap Bisa Segera Disidangkan

Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Masih Diperiksa Kejaksaan, Polda Metro Berharap Bisa Segera Disidangkan

Irjen Pol Teddy Minahasa.-Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya mengungkapkan pihaknya hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa (TM) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Hal ini diungkapkan olhe Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan bahwa berkas perkara yang menyeret mantan Kapolda Jawa Timur ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh kejaksaan selama 14 hari kerja.

BACA JUGA:Aturan Pengamanan Pertandingan Olahraga Telah Berlaku, Liga 1 2023/2023 Kembali Digelar?

BACA JUGA:Hina Batik Indonesia, Alasan YouTuber Inggris Mengaku Tak Sengaja, Netizen: Cuma Alasan!

"Pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari. Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro Jaya," ujar Kombes Zulpan dikonfirmasi awak media, Kamis 17 November 2022.

Kombes Zulpan mengatakan, penyidik dari Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, dengan hal ini kasus peredaran narkoba yang menyeret perwira tinggi kepolisian itu bisa segera dipersidangkan.

BACA JUGA:Aksi Kocak Menteri PUPR Jadi Fotografer Dadakan di Bali, Warganet: Kayaknya Punya 2 Kepribadian Dah

BACA JUGA:Jokowi Sebut Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036 di IKN: Olahraga Bisa Mempersatukan Dunia

"Apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19 nanti kami akan tindak lanjuti," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan berkas perkara tahap satu itu diserahkan kepolisian pada 4 November 2022.

"Iya benar, kami telah menerima berkas perkara tersebut sejak 4 November 2022," ungkap Ade.

BACA JUGA:Cara BMKG Modifikasi Cuaca Alihkan Hujan, Tabur Garam 29 Ton di Langit Bali

BACA JUGA:Wow, Tom Hardy Dikabarkan Ikut Casting Untuk ‘The Next James Bond’

Ade menuturkan, pihak Kejati DKI Jakarta sudah menunjuk sembilan jaksa untuk mempelajari atau meneliti berkas perkara tersebut selama 14 hari sejak dilimpahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: