Selain itu, yang menjadi persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, yaitu tidak tergabung menjadi anggota partai politik, apalagi menjadi anggota partai politik yang dinyatakan secara sah dalam surat pernyataan.
“Saya kira ini standar untuk semua penyelenggara Pemilu tidak boleh menjadi anggota Partai politik,” imbuhnya.
Kemudian calon anggota PPK dan PPS harus berdomisili di wilayah yang akan menjadi tempat kerja PPK dan PPS.
BACA JUGA:Modus Tersangka Kasus Gagal Ginjal, Sengaja Tambah Bahan Ini dalam Obat Sirup Tanpa Diuji
BACA JUGA:Kasus Suap Rektor Unila, Mantan Wali Kota Bandar Lampung Jawab Begini Soal Rp 150 Juta
Hal ini diperlukan mengingat nantinya para calon anggota harus bisa menguasai wilayah dan memahami konstelasi politik lokal di wilayah kecamatan desa kelurahan agar dalam bekerja bisa dilakukan secara maksimal.
Lalu, para calon anggota juga harus mempunyai kemampuan jasmani dan rohani serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan pun juga menjadi persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS.
“Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan,” tandasnya.
BACA JUGA:Pensiunan MA Terseret Dugaan Suap Pengurusan Perkara, KPK Sebut Nama
BACA JUGA:Catat! 7 Tips Antisipasi dan Siaga Banjir Versi BNPB, Tetap Waspada di Musim Hujan!
Berikut dokumen yang harus dilengkapi oleh para calon anggota PPK dan PPS:
- Fotocopy E-KTP
- Fotocopy Ijazah (pendidikan minimal SMA atau sederajat)
- Surat Pernyataan untuk memenuhi persyaratan
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani untuk persyaratan untuk badan kesehatan yang dikeluarka RS, Puskesmas atau klinik.
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto