Keluarga Korban Minta Kasus Tragedi Kanjuruhan Ditangani Bareskrim, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Jumat 18-11-2022,15:58 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

"Ada pelayanan kesehatan ada hak pasien, salah satunya diberikan resume medis, itu hak pasien sebagaimana diatur UU kedokteran dan UU Kesehatan," ucapnya.

BACA JUGA:Temuan Baru Kasus Teddy Minahasa Dibongkar Hotman Paris, Tempat Asli Peyimpanan Barang Bukti Narkoba Terkuak

BACA JUGA:Pasar Pagi Asemka Kebakaran, Hanguskan 20 Kios Mainan Anak, Pedagang: Api Langsung Gede!

"Tetapi di Malang, korban kesulitan mengakses resum medis. Bahkan foto rontgen saja tidak boleh diminta. Kami juga tanda tanya, ada apa ini? Kok seolah-olah semua takut." tandasnya. 

Sebelumnya juga tersiar kabar bahwa adanya pemberhentian pembiayaan kepada korban luka-luka saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai harus dievaluasi.

"Jika ini benar kami minta ini dievaluasi ulang, karena satu, jumlah luka lebih banyak, terus ada luka yang harus terus terjadi," katanya kepada awak media di kantornya, Senin 17 Oktober 2022.

Menurutnya beberapa korban masih mengalami luka, seperti mata mereka yang mengalami gangguan.

BACA JUGA:Peran 3 Teroris Jamaah Islamiah Lampung Dibeberkan Polri

BACA JUGA:Momen Prabowo Tidak Injak Karpet Merah Dibanjiri Pujian, Warganet: Kita Belajar Adab dari Beliau

"Misalnya luka mata, bikan hanya merah, ada yang kecoklatan, ada yang kehitaman, itukan butuh perawatan dan sebagainya," tambahnya.

Jika pemberhentian itu terjadi, Anam menilai menjadi sebuah masalah yang cukup besar.

"Kalau sekarang ini ditutup, ini problem. Mangkanya kami telusuri ini dan jika ini terjadi kami minta supaya ini dievaluasi." tandasnya.

Kategori :