Barang bukti sabu tersebu ditukar dengan tawas. Dia juga disebut-sebut memerintahkan tersangka lain untuk menjual barang haram itu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Teddy sempat ditahan di tempat khusus di Propam Polri.
Setelahnya, penahanan Teddy dipindahkan ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sementara itu, kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Jawa Timur ini ternyata berjumlah 11 orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.
"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat 14 Okotber 2022.
BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Kulonprogo, Gunung Kidul dan Bantul
BACA JUGA:Persidangan Berlanjut, Berikut Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel
Kombes Mukti juga menjelaskan, kesebelas tersangka tersebut adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.
“Dari 11 tersangka ini, lima diantaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP D, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil,” jelasnya.