Razman Nasution Tak Gentar Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik: Saya Bukan Koruptor!

Razman Nasution Tak Gentar Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik: Saya Bukan Koruptor!

Razman Nasution telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas kasus nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.-Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Razman Nasution telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.

Meski begitu, Razman tidak dikenakan penahanan atas kasus tersebut.

Kendati begitu, kasus ini akan masuk ke meja persidangan di pengadilan dan Razman akan menjadi terdakwa duduk di kursi pesakitan.

Razman Nasution mengaku tidak takut meski statusnya sudah menjadi terdakwa. Hal tersebut lantaran Razman bukan seorang koruptor.

BACA JUGA:Ibu-ibu Diduga Sering Mencuri Barang di Jaklingko, Transjakarta Angkat Bicara

BACA JUGA:Amankan Setengah Kg Sabu, Polsek Metro Taman Sari Jakbar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

"Sedikit pun saya tidak takut.  Saya bukan koruptor, saya tidak membunuh orang, saya menegakkan hukum. Yang saya pelajari, equality before the law," ujar Razman di Kejari Jakarta Utara, Senin 4 November 2024.

Lebih lanjut, Razman Nasution mengaku sudah menyimpan bukti chat yang diduga dari Hotman Paris ketika melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim.

Bahkan, Razman sudah menunjukan chat tersebut kepada hakim dan jaksa agar terlihat terang benderang.

BACA JUGA:Cari Kamar Sewa yang Terjangkau, Ratusan Masyarakat di Rusun Pasar Rumput

BACA JUGA:10 Daftar Lagu Nasional untuk Peringati Hari Pahlawan 10 November 2024, Bisa Jadi Referensi Acara Sekolah!

"Saya tidak tuduh itu benar atau tidak, tapi diduga kalau dalam pikiran saya, pengakuan dia (Iqlima) ke saya itu dari Hotman. Nah, tapi kalau ini nanti misalnya benar atau tidak, biar hakim yang menilai. Tapi chattingan-chattingan ini akan kami sampaikan. Tadi sudah saya buka di depan Jaksa dan semua sudah terurai dengan baik," tutur Razman.

Razman mengatakan sikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut menjadi salah satu alasan ia tak ditahan.

Selain itu, ancaman hukuman yang menjeratnya juga di bawah 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads