BACA JUGA:Peringatan Keras KPK Soal Hoaks Sita Harta Tito Karnavian Sebesar Rp 52,3 Miliar
"Tidak melakukan tindakan-tindakan yang represif serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menghadapi aksi massa," ucapnya.
Diungkapkannya, Komnas HAM RI mendorong semua pihak untuk mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan termasuk dalam pengamanan KTT G20 di Bali.
Sebagai informasi, sebanyak 26 mahasiswa yang tergabung dalam massa aksi Indonesian People’s Assembly (IPA) Wilayah NTB ditangkap pihak Kepolisian saat menggelar aksi merespons KTT G20, Selasa, 15 November 2022.
Penangkapan massa IPA terjadi di dua titik aksi, masing-masing 14 orang di Mataram dan 15 orang di Lombok Timur.
Badarudin, koordinator LBH Mataram, mengatakan polisi membubarkan mahasiswa saat mereka mau memulai aksi di Bundaran Bank Indonesia Mataram.
"Massa aksi ditangkap dan diangkut paksa ke kantor Kepolisian Resor Kota Mataram," kata Badarudin.