JAKARTA, DISWAY.ID-- Penggiat HAM dan Pro Demokrasi, Haris Azhar menyoroti penangkapan massa demo yang digelar mengkritisi pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.
Aksi sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian People’s Assembly (IPA) di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, dinilainya sebagai bagian partisipasi masyarakat dalam event tersebut.
Haris Azhar mengatakan seharusnya para massa aksi tersebut tidak ditangkap oleh aparat kepolisian.
BACA JUGA:Jadi Nani Wijaya, Najwa Shihab Perankan Titisan di Film Sri Asih
"Masih bagus partisipasi warga gratis, enggak dibayarin, datang sendiri," katanya kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Minggu 20 November 2022.
Menurutnya, G20 tanpa partisipasi masyarakat bukan menjadi event G20. Event tersebut merupakan forum antar negara, sehingga perlu partisipasi masyarakat.
"G20 tanpa partisapasi rakyat itu bukan G20, itu S20. Biarlah itu jadi misteri, terjemahin aja sendiri. G-nya kan great 20, kalau tanpa partisipasi rakyat, dia menjadi S20. Apa S-nya, silakan terjemahkan sendiri. Namanya forum negara mereka ngaku sebagai pemimpin bangsa bangsa yang berapa puluh persen ekonomi dunia di tangan mereka," ucapnya .
"Ekonomi kan backgroundnya dari warga yang berproduksi, mengonsumsi yang bikin kebijakan publik diterimanya ke mereka lagi. Kalau gak melibatkan warga, gimana? Emang mereka 20 orang itu bisa membuktikan bahwa semua negata itu mereka sudah konsultasi sama rakyat. Kan gak ada," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespon laporan terkait ditangkapnya sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian People’s Assembly (IPA) di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menggelar aksi mengkritisi pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengatakan penangkapan tersebut bertentangan dengan prinsip dan nilai HAM.
BACA JUGA:Bela Keluarga Korban Kanjuruhan, Penggiat HAM: Harusnya Dilindungi Dong, Bukan Diintimidasi
"Dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat'," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 16 November 2022.
Menurutnya, tindakan penangkapan terhadap mahasiswa yang melakukan kritik tersebut dinilai menciderai Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Yang menyatakan 'Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa'," ungkapnya.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, mengikuti prosedur hukum acara.