BACA JUGA:Polres Jakbar Amankan 24 ABG yang Hendak Tawuran, Berbagai Jenis Senjata Tajam Diamankan
"Majelis hakim sama dengan yang kemarin," ucap Djuyamto
Menurut informasi, untuk sidang terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal menghadirkan 10 orang saksi, mereka di antaranya anggota Polri aktif dan non aktif.
Sebelumnya, sidang Ferdy Sambo dan teman-temannya ditunda selama satu pekan dalam rangka evaluasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum.
Terdapat 5 terdakwa yang tengah menjalani persidangan dalam perkara pembunuhan Yosua.
Mereka adalah Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Rekor Tercipta, Sekolah Memuji Gelaran Energen Champion SAC Indonesia - Jakarta-Banten Qualifiers
BACA JUGA:Mantap, Audio Chery Tiggo Pro Series Kelas Premium, Andalkan Arkamys dan Sony
Selain itu terdapat Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri).
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua terdapat 7 orang terdakwa.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Buntut Body Shaming Ibu Negara, Polri Imbau Masyarakat Untuk Bijak Bersosial Media
Dalam kasus obstruction of justice, para terdakwa dijerat pasal berlapis.
Dalam dakwaan pertama, para terdakwa dijerat dengan Pasal 49 juncto (Jo) Pasal 33 Undang-Undang atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.