Makanya sekarang teddy diduga sudah ada oknum yang mengambilnya 1,9 kg pada saat sebelum rilis," tambahnya.
BACA JUGA:Kondisi Brigadir J Setelah Penembakan Dibeberkan Ridwan Soplanit: 'Penembakan Kepala Tak masuk BAP'
Selain itu, Hotmana juga menuturkan terkait kejanggalan yang terjadi saat rilis yang dilakukan 15 Agustus lalu.
"Kejanggalan kedua, pada saat rilis tanggal 15 Agustus, kan yang ditimbang itu kan 39,5 kg. Nah yang 5 kg akan dipakai barbuk. Ternyata si mantan Kapolres ini bisa diatur menjadi 40 kg. Sehingga diumumkannya itu dirilis 40 kg," terangnya.
Hotman memaparkan, pertanyaannya, darimana Kapolres menambahkannya setengah kilogram lagi?
Pertanyaan berikutnya, apakah memang dia punya stok? Kok bisa 39 kg menjadi 40 kg pada saat rilis 15 Juni.
BACA JUGA:Ronny Talapessy Ungkap Fakta Baru di Persidangan: 'Masalah Uang dan Peluru Telah Jelas'
Jadi kemungkinan besar yang ditangkap itu adalah bukan 41,4 kg, tapi mungkin dengan 5 kg yang beredar di Jakarta mungkin bisa hampir 46-47 kg.
Selanjutnya, pihak Teddy meminta mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Ternyata apa yang selama ini komunikasi dengan Kapolres itu menyangkut barang lain. Bukan barang yang semula dipinjam, semula disita, semula disisihkan untuk barang bukti 5 kg, ternyata itu tidak pernah bergerak dari ke kantor Kejaksaan. Berarti yang beredar di Jakarta barang lain." tandasnya.
Sebelumnya di beritakan bahwa pada hari ini diagendakan adanya pertemuan atau konfrontasi antara Mantan Kapolres Bukittingi, saksi bernama Anita dengan Mantan Kapolres Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
BACA JUGA:Viral! Supporter Timnas Ekuador Sorak 'Kami Ingin Bir', Netizen: Tamu Gak Tau Diri!
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan konfrotasi tersebut gagal terjadi lantaran sakitnya salah satu pihak.