Ronny Talapessy Ungkap Fakta Baru di Persidangan: 'Masalah Uang dan Peluru Telah Jelas'

Ronny Talapessy Ungkap Fakta Baru di Persidangan: 'Masalah Uang dan Peluru Telah Jelas'

Ronny Talapessy ungkap keterlibatan Bharada E terkait pemindahan uang dari rekening Yosua ke rekening Bharada E itu semua tidak terjadi dan 12 peluru yang tersisa di bawa ke Propam.- Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yaitu Ronny Talapessy banyak hal yang ingin disampaikan soal masalah rekening Brigadir Yosua yang sebelumnya dikaitkan oleh kliennya Bharada E.

Ronny mengatakan, sejak awal kliennya membantah keterlibatan Bharada E terkait pemindahan uang dari rekening Yosua ke rekening Bharada E itu semua tidak terjadi dan 12 peluru yang tersisa di bawa ke Propam.

“Persidangan hari ini ada hal-hal yang kami sampaikan, pertama adalah mengenai rekening, bahwa dari proses penyidikan sudah kami bantah bahwa Bharada E tidak pernah memindahkan dari rekening almarhum Brigadir J ke rekening Bharada E,” ucap Ronny saat disela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada Senin, 21 November 2022.

Dia memperjelas bahwa pemindahan uang dari rekening kliennya Bharada E sudah diperjelas saksi dari bank bahwa kliennya itu tidak terlibat sama sekali soal pemindahan uang itu.

BACA JUGA:Kondisi Brigadir J Setelah Penembakan Dibeberkan Ridwan Soplanit: 'Penembakan Kepala Tak masuk BAP'

BACA JUGA:Penonaktifan Komjen Agus Andrianto Setelah Terseret Tambang Batu Bara Ilegal Tunggu Ketegasan Kapolri

“Hari ini terbukti di persidangan bahwa perpindahan uang almarhum Yosua tidak ke rekening Bharada E,” ucap Ronny.

Kedua terkait dengan peristiwa yang ada di Duren Tiga, di mana kami sudah menanyakan kepada saksi-saksi juga dengan saksi yang dihadirkan tadi saudara Ridwan.

“Terkait dengan peristiwa yang ada di Duren Tiga tanggal 8 sudah jelas bahwa terkait dengan relasi kuasa mengenai situasi di mana bahwa dari penyidik polres Jaksel tidak bisa berbuat banyak karena sudah diambil alih, sudah terintervensi oleh penyidik Propam,” katanya.

BACA JUGA:Widy Vierratale Diancam UU Pornografi, Pemuda Sulawesi: Budaya Kami Orang Sulawesi itu Agamanya Bagus

BACA JUGA:Kondisi Brigadir J Setelah Penembakan Dibeberkan Ridwan Soplanit: 'Penembakan Kepala Tak masuk BAP'

Penekanan kami adalah terkait dengan peluru yang sisa di senjata milik klien kami itu Bharada E.

“Fakta persidangan hari ini adalah terungkap bahwa peluru yang tersisa yang diarahkan pistolnya diserahkan klien kami kepada Kombes Santo, itu peluru yang tersisa adalah 12,” ujarnya.

Ronny menambahkan, peluru yang berjumlah 12 butir itu disita oleh Kombes Santo dan barang bukti diserahkan ke pada Propam Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: