"Saya mendengar dari pimpinan dari Inafis. Saya mendengar ini tidak mungkin Nih hanya tembak menembak," ucap Danu.
Hakim menegaskan, kepada Danu untuk tidak ragu-ragu menceritakan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebab semua terdakwa pembunuhan berencana Yosua sudah ditahan di penjara.
BACA JUGA:Benarkah KPK Sita Harta Tito Karnavian Hingga Rp 52,3 Miliar? Gedung Merah Putih Beri Penjelasan
"Cerita saja tidak usah takut-takut semua sudah dalam sel," ucap Hakim
"Saya hanya mendengar Inafis, ini tidak mungkin tembak menembak," jelas Danu.
Sebagai informasi, Danu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Ricard Eliezer hari ini.
Selain Danu, ada 9 saksi lainnya yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.