Rencana Johannis Tanak Akan Hapus OTT, Eks Penyidik KPK: Strategi Ambil Hati DPR

Rencana Johannis Tanak Akan Hapus OTT, Eks Penyidik KPK: Strategi Ambil Hati DPR

Ilustrasi logo KPK-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi soal keinginan calon pimpinan KPK Johannis Tanak yang ingin menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi.

“Pernyataan Johanis Tanak ingin hilangkan OTT hanya strategi untuk mengambil hati DPR, tapi pernyataan ini berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Koruptor akan tertawa,” ujar Yudi melalui pesan tertulis pada Rabu, 20 November 2024.

BACA JUGA:Johanis Tanak Ingin Hapus OTT, IM57+ Institute: Diadopsi Penegak Hukum Lain, Malah Ditinggalkan KPK

Yudi berpendapat bahwa hal tersebut sangat sulit menghapus OTT karena telah terbukti menjadi cara efektif untuk menangkap basah koruptor yang melakukan transaksi suap. Kemudian, dari OTT pula diketahui perkara lain yang lebih besar.

“Menangkap koruptor itu menggunakan dua cara: penyelidikan terhadap kasus yang sudah terjadi dan kasus ketika tertangkap tangan. Kalau satu hilang, OTT KPK akan pincang,” ucap dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan dasar hukum OTT sudah jelas diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KPK mempunyai kewenangan untuk itu.

BACA JUGA:Cadewas KPK Benny Mamoto Ungkap Penyebab Menurunnya Indeks Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK

Meski terdapat penurunan jumlah penanganan kasus lewat strategi tersebut, terang Yudi, OTT tetap masih diperlukan.

“OTT adalah salah satu instrumen penegakan hukum yang tegas dan keras tersebut,” ucap Yudi.

Dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bersama Komisi III DPR, Wakil Ketua KPK Johannis Tanak mengungkapkan bahwa ia akan menghapus operasi tangkap tangan (OTT). Tanak berpendapat bahwa penggunaan kata OTT itu tidak tepat.

BACA JUGA:Sahroni Wanti-wanti Pimpinan Dewas KPK yang Baru Jangan Sampai 'Dilobi' untuk Kepentingan Tertentu

BACA JUGA:KPK Akan Panggil Paman Birin, Alexander Marwata Sebut Akan Rugi Jika Tak Hadir Penyidikan

"OTT Pak, terkait dengan OTT menurut hemat saya saja saya kurang, mohon izin, meskipun saya di pimpinan KPK, saya harus ikuti tapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu tidak pas, tidak tepat," kata dia dalam tes fit and proper di DPR RI, Selasa, 19 November 2024.

Menurut dia, dalam kamus besar bahasa indonesia (KBBI), pengertian operasi itu dicontohkan dengan seorang dokter yang bakal melakukan operasi yang sudah siap dengan artian direncanakan, namun arti tersebut beda dengan definisi di KUHAP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads