JAKARTA, DISWAY.ID-- Saat ini polisi menetapkan dua tersangka baru terkait kasus konser ' Berdendang Bergoyang ' yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan dua orang tersebut berinisial AL selaku penanggung jawab perizinan serta MA yang bertanggung jawab di bagian promosi dan distribusi.
Dengan dua tersangka baru ini, maka keseluruhan tersangka menjadi 4 orang hingga hari ini.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Dihentikan Memang Pantas, Penonton Berdendang Bergoyang Capai 21 Ribu Orang
BACA JUGA:Luna Maya Ditawar Rp 600 Juta Untuk 3 Hari Kencan ke Luar Negeri, Reaksinya Bukan Kaleng-Kaleng
"Keempatnya adalah panitia penyelenggara. Tambahannya, pertama berinisial AL selaku penanggung jawab perizinan, serta MA selaku penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," ujar Komarudin saat dihubungi awak media, Selasa 22 November 2022.
Menurut Komarudin, kedua tersangka baru karena mengetahui jumlah tiket yang sudah terjual, namun mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Begitupun dengan bagian promosi dan produksi.
Diungkapkannya, para tersangka yang baru tersebut akan dikenakan pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dikenakan pasal yang sama dengan tersangka sebelumnya, pasal 55 ayat 1 ke 1. Ancamannya bulanan dan tidak dilakukan penahanan," ujar Komarudin.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat terus dalami terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam konser 'Berdendang Bergoyang'.
BACA JUGA:Diungkap Terima Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J, Ricky Rizal Beri Tanggapan Jelas
BACA JUGA:Benarkah KPK Sita Harta Tito Karnavian Hingga Rp 52,3 Miliar? Gedung Merah Putih Beri Penjelasan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan saat ini 17 saksi Berdendang Bergoyang jalani pemeriksaan.
"Per hari ini 17 saksi. kita mintai keterangan dan hari ini bertambah tiga orang lagi," katanya kepada awak media, malam tadi.
Terdapat 3 orang saksi yang baru dari 17 orang tersebut. Mereka adalah perwakilan dari Satuan Tugas Covid-19.