PANDEGLANG, DISWAY.ID-- Oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinsial Y dilaporkan ke polisi terkait kasus begal payudara.
Y diduga telah melakukan pelecehan seksual dan dilaporkan pihak seorang gadis warga Kecamatan Majasari.
Laporan kasus begal payudara yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD berinisial Y ini sedang ditangani Unit PPA Polres Pandeglang.
BACA JUGA:Inmendagri Update Masa Berlaku PPKM Jawa-Bali, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Terdakwa Ricky Rizal Bisa Transfer Rp 30 Juta ke Anak Sambo Meski Sudah Ditahan, Kok Bisa?
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi membenarkan dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y.
“Pada tanggal 22 April 2022 itu, korban M itu buat LP (Laporan Polisi) dugaan pelecehan seksual. Dengan terduga Y yang berdasarkan dari keterangan penyidik betul oknum anggota DPRD Pandeglang,” kata AKBP Belny kepada Radarbanten.co.id (Disway National Network), Selasa 22 November 2022.
Setelah membuat LP, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti dengan memintai keterangan saksi dan melakukan visum.
Hasil visum di RSUD Berkah Pandeglang disebutkan ada tanda-tanda sedikit paksaan.
“Ada luka di payudara. Kalau unsur pencabulan sudah terpenuhi dan pelaku dapat dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya.
“Secara hukum, unsurnya sudah terpenuhi. Akan tetapi ketika mau proses hukum, di tengah perjalanan korban ternyata sudah melakukan pencabutan LP,” katanya.
BACA JUGA:Usai Gempa, BMKG : Cianjur Waspada Bencana Lanjutan Longsor dan Banjir Bandang
BACA JUGA:Buka Kembali Jalur Cianjur - Bogor yang Tertimbun Longsor, Danrem: Vital untuk Bantuan
Pada saat pencabutan laporan, korban M mendapatkan pendampingan dari LPA. Atas keterangan penyidik LPA yang mendampingi itu Ibu Ani yang membawa pencabutan laporan.
“Jadi setelah pelaporan itu, penydik menghubungi korban untuk memintai keterangan tambahan. Namun korban ngomong ke penyidik bahwa sudah nyabut LP,” katanya.