Inmendagri Update Masa Berlaku PPKM Jawa-Bali, Berikut Rinciannya
PPKM Diklaim Sukses turunkan Kasus Covid-19-@TMCPoldaMetro-Twitter
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru dari Kementerian Dalam Negeri telah dirilis oleh pemerintah.
Surat Edaran Menteri mengatur tentang PPKM di Pulau Jawa dan Bali. Tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Inmendagri juga menjadi acuan kegiatan masyarakat selama PPKM berlangsung.
BACA JUGA:Usai Gempa, BMKG : Cianjur Waspada Bencana Lanjutan Longsor dan Banjir Bandang
Berikut ini daftar wilayah PPKM di Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri terbaru.
Kapan Inmendagri PPKM Terbaru Berlaku?
PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang. Mengutip dari Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPKM COVID-19 di Wilayah Jawa Bali, ketentuan PPKM tersebut berlaku per tanggal 22 November 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022," demikian bunyi poin keempatbelas dalam Inmendagri tersebut, Selasa, 22 November 2022.
BACA JUGA:Pelajar Tendang Nenek di Tapanuli Berhasil Ditangkap, Polisi: Pelaku 6 Orang
Wilayah Jawa-Bali PPKM Level 1
Berdasarkan Kementerian Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022, Jawa-Bali masuk ke dalam PPKM level 1. Sejumlah aturan PPKM level 1 juga tercantum dalam Inmendagri tersebut.
Daftar Wilayah PPKM Level 1 Jawa-Bali
Dilansir Kementerian Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022, beberapa wilayah di Jawa-Bali termasuk ke dalam PPKM level 1.
BACA JUGA:BMKG Bongkar 3 Faktor Penyebab Gempa Cianjur yang Meratakan Rumah-rumah Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: