Dalam surat rekomendasi kepada Kapolri ini disebut bahwa Komjen Agus Andrianto diduga juga kecipratan uang koordinasi tambang batu bara ilegal di wilayah Kaltim-Foto/Dok/Istimewa-
Dalam surat rekomendasi tersebut terdapat kesimpulan yang dirangkum.
"Adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim IRJEN POL Drs. HERRY RUDOLF NAHAK, M.Si., untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Polda Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal. Selain itu adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal kepada KOMBES POL BUDI HARYANTO, S.I.K MH (saat menjabat Kasbudit V Dittipider Bareskim Polri) dan KOMJEN POL Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H, M.H selaku Kabareskri Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran," tulis poin b.
"Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batu bara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Plsek Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri," tulis keterangan dalam poin c