Kronologi Korban RP Niat Pinjam Rp 5 Miliar Buat Modal Usaha, Malah Dimodusin dengan Uang Palsu, Begini Akal Bulus Pelaku!

Rabu 23-11-2022,12:42 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku utama kasus peredaran uang palsu dengan modus memberikan pinjaman kepada korban sebesar Rp 2 Milliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya hingga kini telah menangkap dua pelaku dengan inisial RC dan DL.

Sementara masih terdapat satu orang pelaku utama atas kasus tersebut yang bernama Andhika, kini menjadi buronan polisi.

BACA JUGA:Le Minerale Hadirkan Kemasan Khusus Pesta Bola 2022, Pilihan Sehat Buat Pecinta Sepakbola

BACA JUGA:Jadi Biang Tawuran, 5 Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta Pusat Membentuk Gengster, Bapak-Ibu Sudah Tahu?

"Kami mendalami pelaku utama Andhika yang saat ini masih kami buru," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa 22 November 2022.

Ia menjelaskan, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan. Khusus bagaimana uang palsu itu dicetak.

"Setelah itu baru kami melakukan pengembangan proses pencetakan uang (diduga palsu) termasuk sebaran yang sudah pernah dilakukan pelaku," ujar Komarudin dikonfirmasi, Selasa 22 November 2022.

Komarudin menerangkan, pelaku utama bernama Andhika disebut menugaskan pelaku RC sebagai divisi pemasaran (marketing) untuk mencari korban yang ingin meminjam uang.

BACA JUGA:Modus Pinjaman Rp 2 Milliar, Polres Jakpus Tangkap 2 Orang Pengedar Uang Palsu

BACA JUGA:Alasan Surat Divpropam Bikin Bingung Kapolri Terungkap, Susno Duadji: Bisa Jadi Senjata

"Pelaku RC ini yang mencari korban dengan cara menawarkan pinjaman kepada masyarakat melalui sarana chatting dan juga door to door atau mulut ke mulut," ujarnya.

Komarudin jelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari korban berinisial RP yang membutuhkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk modal usaha dan kemudian bertemu dengan kedua pelaku.

"Secara kebetulan pelaku RC menawarkan dan menyanggupi atau mengenalkan orang yang siap memberikan pinjaman modal," ujarnya.

Pelaku RC memberikan ketentuan kepada korban, bahwa korban harus memberikan uang administrasi sebesar 10 persen dari total Rp 5 miliar agar bisa mencairkan pinjamam.

Kategori :