JAKARTA, DISWAY.ID - Ismail Bolong Cs disebut sukses mengekspor hasil penambangan batu bara ilegal ke tiga negara Asia.
Tiga negara Asia yang dimaksud adalah Korea Selatan, Singapura, dan Vietnam.
Lembaga Trend Asia kini tengah berupaya mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah konkret untuk menelusuri pergerakan dari perdagangan batu bara ilegal tersebut.
BACA JUGA:Surat Divpropam Dikuatkan YLBHI: Keterlibatan Polisi di Tambang Ilegal Tak Hanya Oknum
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Trend Asia, Novita Indri saat menghadiri konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta pada Rabu, 23 November 2022.
"Dari data studi Trend Asia secara terbatas yang kami lakukan, kami sampaikan bahwa dari catatan transaksi tahun 2020 sampai tahun 2021, hasil tambang ilegal ini diekspor ke beberapa negara," ucap Novita Indri.
"Di antaranya Korea Selatan, Singapura, dan Vietnam," tuturnya menambahkan.
Kemudian diyakini juga bahwa aktifitas ilegal di kasus Ismail Bolong bukan hanya terjadi dalam tahap eksploitasi batu bara saja.
Berdasarkan penelusuran dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), aktifitas ilegal terjadi juga saat proses distribusi plus penjualan berlangsung.
"Tidak hanya aktivitasnya yang ilegal tetapi pengangkutan bahkan sampai penjualannya," tegas Ketua Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur Mereta Sari saat konferensi peras.
Dengan adanya aktivitas itu, Maret menyebut bahwa pihaknya sudah membuat laporan ke polisi terkait dengan maraknya tambang ilegal di sejumlah wilayah Indonesoa.
Lebih lanjut, Novita Indri menampilkan data yang dihimpun dari Kementerian Engrgo dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait jumlah lokasi penambangan ilegal.